Operasi Yustisi Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 Dan Penegakan Perwal Kota Magelang No 30 Tahun 2020
1 min read
MAGELANG – JARRAKPOSJATENG- NEWS
Polsek Magelang Selatan dalam rangka melaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Magelang Hari Senin tanggal 2 November 2020 pukul 09.00 Wib.
Adapun tempat dilaksanakanya kegiatan di Jl. Letjen Suprapto Simpang 3 depan Kantor Pegadaian Kota Magelang, Jl. Iklas depan Toko Mebel 99 Kota Magelang,dan Jl. Beringin 2 depan GKII Kota Magelang.
Adapun personel yang di turunkan meliputi TNI. 1 Pers, Polri 6 Pers dan Satpol PP 3 Pers dari
hasil yang dicapai dalam
Pelaksanaan ini penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa teguran tertulis dan teguran lisan sebagai berikut.
Jl. Letjen Suorapto Simpang 3 depan Kantor Pegadaian Kota Magelang teguran tertulis 2 orang dan teguran lesan 3 orang., Jl. Iklas depan Toko Mebel 99 Kota Magelang teguran tertulis 3 orang dan teguran lesan 2 orang dan Jl. Beringin 2 depan GKII Kota Magelang teguran tertulis 2 orang dan teguran lesan 3 orang.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi Gabungan tersebut TNI Polri sebagai personil Bantuan dalam mendukung Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2020 dimana penegakan dilaksanakan oleh Satpol-PP. Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.(fri)
Sumber Berita : Jarrakpos News
Editor : Kurnia
Pewarta : Feri