OPERASI YUSTISI GABUNGAN PENANGANAN COVID-19 KOTA MAGELANG
1 min read
MAGELANG, Jarrakposjateng.com|
Rabu, (7/10/2020). Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, Polres Magelang Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di Kota Magelang yang terdapat konsentrasi massa dan tidak memperhatikan Protokol Kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.

Selain itu sekaligus untuk memberikan pemahaman pengertian Adaptasi kebiasaan baru bahwa masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada Pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaanya aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari kontak fisik, mengedepankan Pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun .
Operasi ini dilakukan bersama sama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Magelang dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Magelang Kota Ipda Suwanto adapun lokasi Operasi Yustisi yaitu Jalan Diponegoro (SMK 1 Kristen Kota Magelang) dan Simpang Masjid Agung Kota Magelang dengan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Impres Nomor 6 Tahun 2020 dan sebagai wujud kehadiran Negara dalam hal ini Polri di masyarakat pada masa pandemi Covid-19,melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Masyarakat dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hasil kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini didapati 22 orang tidak menggunakan masker,16 orang teguran tertulis,6 orang teguran lisandan hukuman sosial ( mengucapan saya malu tidak mengunakan masker)sebanyak 12 orang.
Pewarta: feri